POLRES SUBANG PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS PEREDARAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN

    POLRES SUBANG PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS PEREDARAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN
    POLRES SUBANG PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS PEREDARAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN

    Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Subang dalam waktu singkat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Pabuaran dan Cipunagara, dengan barang bukti ribuan tablet jenis tramadol dan hexymer.

    Kali ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial F (27) warga Kelurahan Sungai Pauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Senin(14/8/2023) sekitar pukul 16.17 WIB

    Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka F, terjadi di sebuah gubuk persawahan yang beralamat di Kampung Kubang Jati Desa Salamjaya Kec. Pabuaran, Kab. Subang, ditemukan barang bukti berupa ribuan tablet obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

    Sementara satu tersangka lainnya yakni MI(44) warga Jln. Kalibaru Barat I RT. 009/008 Kel. Kalibaru Kec. Cilincing, Jakarta Utara tersebut, ditangkap di sebuah Warung beralamat pinggir jalan raya Cipunagara, Kp. Tanjung 004/014 Desa Tanjung Kec. Cipunagara Kab. Subang, pada Senin(14/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

    Kedua tersangka yang berpindidikan SD dan SMP tersebut ditangkap karena terbukti mengedarkan dan menjual barang berupa obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin.

    Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Narkoba Polres Subang

    ‘’Total keseluruhan, sebanyak 4.400 tablet obat sediaan farmasi berbagai merek’’ kata AKP Heri Nurcahyo, Kamis (17/8/2023) Pagi, usai upacara kemerdekaan RI ke 78 di Mapolres Subang

    Seluruh barang bukti tersebut berhasil diamankan dan diakui kepemilikannya oleh kedua tersangka dan tersangkapun mengakui, telah mengedarkan obat keras tersebut tanpa memiliki izin resmi.

    “’Tersangka F mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama Irza(DPO) dan MI mendapatkan barang sediaan farmasi tersebut dari Syahrial(DPO) , ’’ terang Heri Nurcahyo.

    Indramayu

    Indramayu

    Artikel Sebelumnya

    Penghargaan Kementerian Agama RI kepada...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Terisi Lakukan Patroli dan Pemantauan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dispenad Nobatkan Pendam V/Brawijaya Sebagai Satuan Penerangan Terbaik Tahun 2024
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas
    Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia

    Ikuti Kami